A. Istilah dan Pengertian Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh
wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat..
Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum
adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial,
maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam
kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu
titik.
Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
1. Luar Negri
2. Peradilan
3. Hankam
4. Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
5. Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah
istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai
penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini
seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya
desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasidi bidang
pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan
organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan
setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa,
wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi
tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan
pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya
adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat
diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya
(dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974,
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah.
Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai
suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah
:
1. mencegah pemusatan keuangan;
2. sebagai usaha pendemokrasian
Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penyusunan program-program
untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih
realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan
melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang
administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran
volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah
tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan
atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa
otorita
Delegasi adalah pelimpahan
pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas
khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan
pusat.
• Devolusi kepada pemerintah
daerah
Devolusi adalah kondisi dimana
pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat
dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk
dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih
ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan
kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan
manajemen.
C. Dampak Positif dan Negatif
Sentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif
yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah
dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian.
Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi
perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-
masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
• Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem
sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap
daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.
Sedangkan dampak negatif yang di
timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan
seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah
telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang
memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka
waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang
pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun
lokalitasnya.
• Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan
dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada
masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat
mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi
juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya
organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer
tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di
bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah
daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan
pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir
seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat
terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
Sedangkan dampak negatifnya
adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung
pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan
untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan
menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
D. Dampak Positif dan Negatif
Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali
keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah
akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian
apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka
pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang
diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan
Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini
membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak
benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo
Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui
Otonomi Daerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30
miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai
tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar,
oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur
ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip:
menyelewengkan APBD”.
• Segi Sosial Budaya
Dengan diadakannya desentralisasi, akan
memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya
sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan
tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang
nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari
desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah
berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara
tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu
sendiri.
• Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi
merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena
dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang
ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas
dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi
desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada
artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik
Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia
memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota –
tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan
fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga
memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan
unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai
pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara
administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten
baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu
menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik
daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya
atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk
kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah
meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui
munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Dibidang politik, dampak positif yang
didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan
yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan
dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif
dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat
dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya
mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk
keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk
dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
E. LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah Negara besar yang berpenduduk lebih dari 220 juta jiwa dengan wilayah
yang terdiri dari ribuan pulau dan kepulauan. Letaknya sangat strategis di
antara benua Asia dan Australia
dengan iklim tropis memiliki dua musim, yaitu musim penghujan dan musim
kemarau. Indonesia
kaya dengan sumber-sumber daya alam baik dalam bumi berupa hasil-hasil
pertambangan, di atas bumi tanam-tanaman sumber bahan makanan dan industri, dan
dalam laut berupa bermacam-macam biota laut.
Kondisi
bangsa yang semakin terpuruk dalam berbagai dimensi kehidupan yang ditandai
dengan krisis ekonomi serta krisis multi dimensi membuat masyarakat Indonesia tidak
sanggup menangggung beban hidup yang semakin menghimpit. Berbagai persoalan
hidup bermunculan seperti kemiskinan, pengangguran, bencana alam, kriminalitas,
harga bahan pokok semakin melonjak, serta biaya pendidikan yang semakin tinggi.
. Setelah merdeka, bebas dari penjajahan, pembangunan Indonesia
dimulai melalui tiga periode : 1956-1965 di bawah pemerintahan presiden
Soekarno, 1967-1997 di bawah pemerintahan orde baru Suharto, dan periode
reformasi sekarang yang belum jelas hasil-hasil pembangunannya.
Hal ini
menggugah jiwa patriotis dari kalangan mahasiswa dan masyrakat.Dipelopori oleh
mahasiswa yang didukung oleh beberapa tokoh seperti Amin Rais, gerakan untuk
menunutut perubahan yang mendesak terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang
tidak popular di mata masyarakat mulai berkumandang di seluruh penjuru tanah
air. Rezim Orde Baru yang memerintah lebih dari 30 tahun (1965-19970 yang mustahil untuk dilengserkan
berhasil dibuat tidak berdaya oleh suara lantang rakyat dan mahasiswa. Karena
suara rakyat yang tertindas adalah suara Tuhan, ini yang membuat gerakan menuntut
perubahan semakin kuat dari stiap bangsa Indonesia.
Alhasil, perjuangan untuk menuntut perubahan di negeri ini dapat diraih yang ditandai dengan runtuhnya rezim orde baru walaupun harus mengorbankan jiwa dan raga. Dari sinilah muncul berbagai ide untuk lebih memaksimalkan pembangunan bangsa yang adil dan merata.
Alhasil, perjuangan untuk menuntut perubahan di negeri ini dapat diraih yang ditandai dengan runtuhnya rezim orde baru walaupun harus mengorbankan jiwa dan raga. Dari sinilah muncul berbagai ide untuk lebih memaksimalkan pembangunan bangsa yang adil dan merata.
Daerah-daerah
mulai berani menuntut haknya, yakni otonomi daerah. Mereka melihat bahwa sistem sentralistik yang yang selama ini dijalankan
tidak berhasil membawa Indonesia
kea rah yang lebih baik. Pembangunan lebih banyak di pusat atau daerah tertentu
sedangkan daerah penghasil devisa besar justru terbelakang.
Berbagai
desakan dilakukan oleh daerah termasuk mengancam keluar dari NKRI jika tuntutan
mereka tidak dipenuhi., Akhirnya UU otonomi daerah oleh pemerintah dan DPR
disepakati untuk disyahkan maka pada tahun 1999 yaituUU No 22/1999.Dengan
diberlakukannya otonomi daerah, maka wewenang untuk mengurus daerah sendiri
mulai dirancang oleh masing-masing daerah.
Seiring
dengan pelaksanaan otonomi daerah, persoalan demi persoalan mulai muncul. Isu
sumber daya manusia yang sangat minim menjadi penyebab utama. Demikian halnya
dengan persoalan pendidikan yang mana turut menjadi wewenang daerah
menjadi pro-kontra di masyarakat.Dalam makalah ini kami akan membahas tentang
pengertian otonomi, sentralisasi, dan desentralisasi;otonomi pendidikan,
sentralisasi pendidikan, dan desentralisasi pendidikan; pembenahan pendidikan..
F. KESIMPULAN
Pengelolaan pendidikan yang baik akan menghasilkan Indonesia yang baru.Desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan jika kita ingin cepat mengejar ketertinggalan dari bangsa lain. Melalui pendidkan yang demokratis akan melahirkan masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab.
Masyarakat yang demokratis akan mampu
menciptakan masyarakat madani yaitu masyarakat yang berbudaya tinggi yang
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang mana sangat menghargai hak-hak asasi
manusia.
Desntralisasi pendidikan perlu dijaga dari
kemungkinan –kemungkinan terjadi hal-hal negatif seperti desentralisasi
kebablasan, misalnya penyerahan tanggung jawab pendidikan kepada daerah for the
sake of autonomy. Apabila penyerahan wewenang tersebut hanyalah sekadar
memindahkan birokrasi pendidikan dan sentralisasi pendidikan di tingkat daerah,
maka desnralisasi tersebut akan mempunyai nasib yang sama sebagaimana yang kita
kenal pada masa orde baru.